Batal Pada Puasa Nazar Berturut-turut
Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33)
Disyariatkannya nadzar bisa dilihat dari dalil-dalil yang ada didalam Al Qur’an maupun sunnah :
َُُْููููููุง ُูุฐُูุฑَُูู
ْ
Artinya : “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29)
َُُููููู ุจِุงَّููุฐْุฑِ ََููุฎَุงَُููู َْููู
ًุง َูุงَู ุดَุฑُُّู ู
ُุณْุชَุทِูุฑًุง
Artinya : “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7)
َูู
َุง ุฃََْูููุชُู
ู
ِّู َََّูููุฉٍ ุฃَْู َูุฐَุฑْุชُู
ู
ِّู َّูุฐْุฑٍ َูุฅَِّู ุงَّููู َูุนَْูู
ُُู َูู
َุง ِููุธَّุงِูู
َِูู ู
ِْู ุฃَูุตَุงุฑٍ
Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al Baqoroh : 270)
Adapun didalam as Sunnah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah maka taatilah dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap-Nya maka janganlah dia bermaksiat terhadap-Nya.”
Suatau ketika Umar bin Khottob ketika berada di Ji’ronah setelah kembali dari Thaif berkata,”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?” beliau saw bersabda,”Pergilah (ke sana) dan beritikaflah sehari.” (HR. Muslim)
Dengan demikian apabila anda telah bernazar untuk melakukan puasa selama satu minggu berturut-turut maka diwajibkan bagi anda menunaikannya. Apabila anda menazarkan satu minggu tertentu seperti satu minggu di bulan maret atau april atau lainnya maka diwajibkan bagi anda untuk menunaikan nazar tersebut pada hari-hari yang telah anda tentukan saat bernazar. Adapun apabila anda tidak menentukan satu minggu tersebut pada waktu-waktu tertentu maka anda diwajibkan menunaikan satu minggu itu pada waktu-waktu yang anda inginkan.
Jika anda bernazar untuk melakukan puasa satu minggu berturut-turut pada waktu tertentu kemudian puasa anda batal pada hari-hari tersebut, misalnya : pada hari kelima maka diwajibkan bagi anda untuk mengulangi kembali dari awal puasa seminggu berturut-turut tersebut tanpa harus mengeluarkan kafarat nazar, demikian pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, dan pendapat inilah yang paling tepat.
Begitu pula apabila anda bernazar untuk melakukan puasa satu minggu berturut tanpa menentukan waktu tertentu untuk melakukannya maka ketika puasa anda batal pada salah satu hari dari ketujuh hari tersebut, misalnya : hari kelima maka diwajibkan bagi anda untuk memulai dari awal puasa seminggu berturut-turut tersebut dari awal pada hari-hari yang anda inginkan tanpa harus mengeluarkan kafarat, demikianlah pendapat jumhur ulama.
Kedudukan Puasa Nazar
Sebagaimana penjelasan diatas bahwa nazar berarti mewajibkan suatu ibadah yang pada dasarnya tidak wajib menjadi wajib bagi orang yang bernazar tersebut. Dan selama isi dari nazar tersebut adalah ketaatan kepada Allah dan bukan kemaksiatan terhadapnya maka diwajibkan baginya untuk menunaikannya, seperti : seorang yang bernazar untuk melakukan itikaf di masjid, puasa, mengkhatamkan al Qur’an dan lainnya.
Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.”
Nazar yang Tidak Tertunaikan
Apabila suatu nazar tidak bisa ditunaikan oleh seorang yang telah bernazar maka diwajibkan baginya untuk membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. Dan jika dirinya tidak menyanggupinya maka diwajikan baginya untuk berpuasa selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”
Firman Allah swt :
ูุงَ ُูุคَุงุฎِุฐُُูู
ُ ุงُّููู ุจِุงَّููุบِْู ِูู ุฃَْูู
َุงُِููู
ْ ََِูููู ُูุคَุงุฎِุฐُُูู
ุจِู
َุง ุนََّูุฏุชُّู
ُ ุงูุฃَْูู
َุงَู َََّูููุงุฑَุชُُู ุฅِุทْุนَุงู
ُ ุนَุดَุฑَุฉِ ู
َุณَุงَِููู ู
ِْู ุฃَْูุณَุทِ ู
َุง ุชُุทْุนِู
َُูู ุฃَُِْููููู
ْ ุฃَْู ِูุณَْูุชُُูู
ْ ุฃَْู ุชَุญْุฑِูุฑُ ุฑََูุจَุฉٍ َูู
َู َّูู
ْ َูุฌِุฏْ َูุตَِูุงู
ُ ุซَูุงَุซَุฉِ ุฃََّูุงู
ٍ ุฐََِูู ََّููุงุฑَุฉُ ุฃَْูู
َุงُِููู
ْ ุฅِุฐَุง ุญََْููุชُู
ْ َูุงุญَْูุธُูุงْ ุฃَْูู
َุงَُููู
ْ َูุฐََِูู ُูุจَُِّูู ุงُّููู َُููู
ْ ุขَูุงุชِِู َูุนََُّููู
ْ ุชَุดُْูุฑَُูู
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)
Wallahu A’lam
source:
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/puasa-nadzar-dalam-pandangan-islam.htm#.Up9AG7eIo1I